check u’r polis

begini critanya,.. minggu pagi kemaren, temen kos andri lagi sial, avanza nya raib d larikan maling! padahal tu mobil sudah d pasang alarm, gembog setir ma rantai rodanya! tapi apa latjur!? maling tetaplah maling, dengan segala kelicikannya!

trus langsung aja lapor polisi dan tidak lupa pihak asuransi. oleh asuransi d terima dengan baek oleh cs nya, maklum hari minggu euy, g ada yg ngantor. senin pagi andri lapor lagi k asuransi dan d trima baek pula, d katakan bahwa polis nya sudah teregister.

namun tiba² aja siangnya pihak asuransi telp balik, “maaf pak, polis anda tidak berlaku!” bak petir d siang bolong andri menerima telp itu! maklum dia sudah membayar premi 3.5 juta untuk asuransi selama 1 taon yang jatuh temponya tinggal seminggu lagi!

selidik punya selidik, akhirnya ketauan, bahwa pihak asuransi belum menerima uang premi sama sekali dari sang agen dimana andri mengambil asuransi! dan setelah d konfirmasi dengan sang agen, dia mengakui bahwa uang tersebut memang tidak pernah d bayarkan!

yang mengganjal, andri sudah menerima polis asli dengan cap dari pihak asuransi serta materai 6ooo! tapi dengan enaknya pihak asuransi menggatakan polis tidak berlaku dengan dalih sang agen yang belum meyetorkan preminya!

yang adi pertanyaan, bukankan sang agen itu mewakili pihak asuransi? trus kenapa ketika kasus ini mencuat, seolah² cuci tangan dengan mengatakan bahwa itu urusan andri dengan sang agen! bagaimana bentuk pertanggungjawaban pihak asuransi yang d wakili agen!?

so, prends,.. case is not close yet,.. but it’s better check u’r polis, apakah bener² sudah terdaftar dan bisa d klaim atau tidak, terutama buat yang ngebayar lewat agen ato marketingnya,..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s